Soal Denda Pembatalan Order, Ini Penjelasan Lengkap Grab
PT Rifan Financindo - Mulai 17 Juni 2019, Grab melakukan uji coba denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order. Uji coba yang dilakukan di Lampung dan Palembang ini akan berlangsung selama satu bulan. Mengenai pemberlakuan denda ini, Grab pun memberikan penjelasan.
Ridzki menyampaikan kebijakan tersebut berasal dari masukan pengemudi yang menghadapi kejadian pembatalan order. Sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan membuat sebuah kebijakan baru ini. "Ini perubahan mindset, kita perlu melakukan ini secara bertahap dan hati-hati. Makanya kenapa kita lakukan uji coba dulu di Lampung dan Palembang, jadi itu yang utamanya," papar Ridzki. Ridzki menekankan, adanya kebijakan baru ini tidak semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggan. Menurutnya, para mitra sudah lama mendapatkan konsekuensi dari pembatalan order melalui penilaian performa. "Sebenarnya ini untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan tidak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai terkena biaya pembatalan," katanya. PT Rifan Financindo.
Sumber : Detik