Nasib Ponsel Turis Asing Saat Aturan IMEI Berlaku
PT Rifan Financindo - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan soal nasib ponsel turis atau Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia apabila aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini sudah diterapkan.
Baca juga: Kemenperin Jamin Aturan IMEI Bukan untuk Sadap Masyarakat
Finalisasi penyusunan peraturan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019. PT Rifan Financindo.
Sumber : Detik