top of page
  • Google+ Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
  • Facebook Social Icon

Aturan 'Suntik Mati' Ponsel BM Sebulan Lagi Berlaku

  • Writer: rifanfinancindo berjangka surabaya
    rifanfinancindo berjangka surabaya
  • Mar 18, 2020
  • 1 min read

Rifan Financindo - Sebulan lagi, aturan IMEI ponsel BM akan berlaku, setelah melalui fase enam bulan sosialisasi. Regulasi 'suntik mati' ponsel BM ini bakal diterapkan pada 18 April 2020. Diketahui, untuk memberangus peredaran perangkat seluler ilegal ini, ada tiga kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menegaskan bahwa aturan IMEI ponsel BM ini tetap dilakukan pemerintah. Upaya ini guna memberikan pemasukan negara lewat pajak ponsel pintar.

Sumber : detik

Comments


RECENT POST
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with Wix.com

bottom of page