Aturan 'Suntik Mati' Ponsel BM Sebulan Lagi Berlaku
Rifan Financindo - Sebulan lagi, aturan IMEI ponsel BM akan berlaku, setelah melalui fase enam bulan sosialisasi. Regulasi 'suntik mati' ponsel BM ini bakal diterapkan pada 18 April 2020. Diketahui, untuk memberangus peredaran perangkat seluler ilegal ini, ada tiga kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menegaskan bahwa aturan IMEI ponsel BM ini tetap dilakukan pemerintah. Upaya ini guna memberikan pemasukan negara lewat pajak ponsel pintar.
Sumber : detik