top of page
  • Google+ Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
  • Facebook Social Icon

Daftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Agar Tidak Kena Blokir

  • Writer: rifanfinancindo berjangka surabaya
    rifanfinancindo berjangka surabaya
  • Sep 17, 2020
  • 1 min read

Rifan Financindo - Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan aturan pemblokiran IMEI pada ponsel ilegal. Peraturan ini berlaku sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Kendati aturan ini sudah berlaku, tidak berarti masyarakat tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri. Namun, masyarakat memang perlu mendaftarkan ponsel itu terlebih dulu agar perangkat tersebut tidak diblokir. Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, Kamis (17/9/2020), proses pendaftaran IMEI bisa dilakukan sebelum atau saat tiba di Indonesia. Setelah itu, petugas bea cukai akan melakukan verifikasi di bandara.


Tanda-Tanda Smartphone BM yang IMEI-nya Diblokir Wajib Uji Perangkat Sebelum Beli

Sumber : Liputan 6

Comentarios


RECENT POST
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with Wix.com

bottom of page