top of page

Daftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Agar Tidak Kena Blokir


Rifan Financindo - Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan aturan pemblokiran IMEI pada ponsel ilegal. Peraturan ini berlaku sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Kendati aturan ini sudah berlaku, tidak berarti masyarakat tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri. Namun, masyarakat memang perlu mendaftarkan ponsel itu terlebih dulu agar perangkat tersebut tidak diblokir. Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, Kamis (17/9/2020), proses pendaftaran IMEI bisa dilakukan sebelum atau saat tiba di Indonesia. Setelah itu, petugas bea cukai akan melakukan verifikasi di bandara.


Tanda-Tanda Smartphone BM yang IMEI-nya Diblokir Wajib Uji Perangkat Sebelum Beli

Sumber : Liputan 6

RECENT POST
bottom of page